Asuransi kesehatan kini
sudah menjadi kebutuhan masyarakat baik pekerja maupun non-pekerja. Kesehatan
merupakan kebutuhan dasar untuk melakukan segala aktifitas. Oleh karena itu,
penting sekali menjaga kesehatan. Namun, segala resiko yang mengganggu
kesehatan juga tidak dapat dihindarkan. Untuk itu perlu adanya jaminan
kesehatan berupa asuransi. Pemerintah sendiri sudah sejak dulu memberikan
asuransi kesehatan bagi para PNS yang dikelola oleh lembaga Askes yang kini
beralih menjadi BPJS Kesehatan. Pemerintah juga mewajibkan pihak swasta untuk
mengikuti program BPJS Kesehatan ini. Begitu juga dengan masyarakat non-pekerja
yang dapat mengikuti secara mandiri.
Program dan Prestasi BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) adalah suatu lembaga yang mempunyai program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) melalui fasilitas Kartu Indonesia Sehat (KIS). Tugas
BPJS Kesehatan mencakup lembaga finansial non-Bank dan pelayanan kesehatan.
Seluruh masyarakat Indonesia di tahun 2019 nanti diharapkan menjadi peserta
JKN-KIS karena merupakan amanat Undang- Undang No.40 tahun 2004. Tugas
BPJS Kesehatan dalam program JKN-KIS sendiri yaitu merangkul kepesertaan
masyarakat, dimana per November 2018 sudah tercatat 205 juta peserta,
mengumpulkan iuran dan membelanjakan iuran untuk pelayanan kesehatan. BPJS
Kesehatan bertugas memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kepesertaan
JKN-KIS dimana menjadi peserta akan terlindungi dari sakit berbiaya mahal,
membantu orang lain dan menjadi warga negara yang taat sesuai UU NO.4 tahun
2004. Dasar hukum kewajiban kepesertaan JKN-KIS bagi masyarakat meliputi:
Saat ini BPJS
Kesehatan menyandang predikat terbaik untuk penanganan pengaduan publik
kategori kementerian dan lembaga dari peserta kompetisi di seluruh Indonesia.
Dr. Dyah Waluyo dari IDI (organisasi profesi yang membawahi dokter) memaparkan
bahwa tugas IDI dalam hal ini untuk menyeimbangkan keprofesionalan dan
pelayanan BPJS Kesehatan. Selain memperhatikan pelayanan kepada masyarakat,
dokter juga harus memperhatikan kesehatannya sendiri agar dapat memberikan
pelayanan bermutu, hal ini dikarenakan tenaga dokter yang terkadang sangat
kurang dibandingkan dengan jumlah pasien.
IDI sendiri telah
menyiapkan standar-standar pelayanan dan pedoman internal. Dengan adanya sistem
jaminan sosial nasional artinya negara ikut hadir dalam perlindungan pelayanan
masyarakat terutama untuk kesehatan dan pendidikan. Sejak tahun 2014 telah
berlaku sistem satu paket di pelayanan BPJS Kesehatan, yaitu sistem pelayanan
menyeluruh mulai dari pendaftaran hingga pemberian obat.
Standar pelayanan
administrasi yang diterapkan IDI guna meningkatkan pelayanan, meliputi
standarisasi fungsi loket, waktu tunggu dan waktu layanan, informasi dan
penanganan pengaduan, sikap dan kanal layanan administrasi. Mengenai waktu
tunggu, sistem antrian pelayanan sudah menggunakan customer service time
index (CSTI) dan sebagai feedback dari customer, ada
surat pelanggan (Supel) mengenai saran dan kritik terhadap pelayanan. Sedangkan
untuk kanal informasi atau pengaduan dapat melalui care center 1500 400, kantor cabang terdekat atau
petugas BPJS Kesehatan di faskes terdekat.
Masalah dan Penanggulangan di BPJS Kesehatan
Kepesertaan BPJS
Kesehatan dapat dilakukan melalui 3 cara yaitu dengan dibantu pembayaran oleh
pemerintah, pembayaran yang dikoordinir perusahaan dan peserta mandiri. BPJS
Kesehatan memiliki konsep "Dengan Gotong Royong Semua Tertolong". Namun
BPJS Kesehatan menghadapi kendala seperti nilai premi yang kecil, sehingga
tidak cukup menutupi biaya pengobatan seluruh peserta BPJS
Kesehatan. Selain itu, ada pula peserta PBPU (peserta bukan penerima upah)
yang menjadi anggota dan membayar secara mandiri hanya beberapa kali, namun
saat selesai mendapat pelayanan kesehatan dengan biaya yang besar, peserta ini
menghentikan pembayaran iuran. Hal inilah yang membuat terjadinya defisit di
tubuh BPJS Kesehatan.
Untuk
menanggulanginya, pemerintah berencana menaikkan premi iuran, selain itu telah
dibentuk kaderisasi untuk memantau kepesertaan agar terus berkelanjutan dan
pembatasan beberapa penyakit berat yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan
seperti HIV dan hepatitis. Masalah defisit yang terjadi di tubuh BPJS Kesehatan
salah satunya diharapkan dapat diatasi dengan kehadiran para kader. Kader
JKN-KIS adalah individu yang mempunyai hubungan kemitraan untuk membantu fungsi
BPJS Kesehatan di suatu wilayah tertentu.
Kader JKN-KIS ini
lebih diprioritaskan untuk masyarakat peserta mandiri yang fungsinya untuk
sosialisasi dan edukasi kepada calon peserta, pendaftaran peserta baru,
pemberian informasi, penerimaan pengaduan serta pengingat dan pengumpulan
iuran. Dengan adanya kader JKN-KIS ini, peserta akan diingatkan untuk membayar
tunggakannya. Seperti yang dikatakan Dr. Dyah Waluyo, program BPJS
Kesehatan ini sangat bagus untuk masyarakat dan harus dipertahankan. Untuk itu,
segala kendala dan hambatan perlu segera diatasi demi perbaikan pelayanan yang
berkesinambungan. Dengan sepenuh hati, BPJS Kesehatan terus berinovasi dalam
meningkatkan pelayanan. Program pemerintah dengan konsep "Gotong
Royong" ini perlu kesadaran dan dukungan seluruh lapisan masyarakat
untuk ikut serta dan disiplin agar tercipta keadilan yang merata dibidang
kesehatan.
0 komentar:
Posting Komentar